Halaman
Untuk SMP / MTs Kelas VII
Muji Rahayu
Sugiyono
Gunawan
ii
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-undang
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
untuk SMP/MTs Kelas VII
Penyusun
:
Muji Rahayu, S.Pd
Sugiyono, S.Pd
Gunawan, S.Pd
Koordinator Penulis
:
Dwi Joko Susilo, S.Pd
Drs. Aris Munandar, M.Pd
Editor
:
Adi Himawan, S.Sos.
Toto Suparto, M.Hum.
Setting & Layout
:
A
gung Widhi
Desainer Sampul
:
Agung Widhi
Ukuran Buku
:
17,5 x 25 cm
370.114 7
MUJ
MUJI Rahayu
p
Pendidikan Kewarganegaraan 1: Untuk SMP/MTs Kelas VII /
disusun oleh, Muji Rahayu, Sugiyono, Gunawan. ; editor, Adi Himawan, Toto Suparto.
-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vi, 104 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Bibliografi : hlm. 104
Indeks
ISBN 978-979-068-878-0 (nomor jilid lengkap)
ISBN 978-979-068-879-7
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi-Pengajaran I Judul. II. Sugiyono
III. Gunawan IV
.
Adi Himawan V
.
Toto Suparto
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit PT. Hamudha Prima Media
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009
Diperbanyak oleh ....
iii
P
K Sambutan
ata
uji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-
Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun
2009, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk
disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet (
website
) Jaringan Pendidikan
Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk
digunakan dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 9 Tahun 2009.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/
penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada Departemen
Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh
Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Departemen
Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down load
)
,
digandakan, dicetak, dialihmediakan,
atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial
harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan
guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat
memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para
siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami
menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan
kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
iv
K P
ata
engantar
ami memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
rahmat dan perkenan-Nya, dapat diselesaikan penyusunan buku pegangan pelajaran
pendidikan kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII.
Buku ini disusun berdasarkan Standar Isi Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006.
Buku ini disusun dengan harapan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula peserta
didik berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi. Tujuan lain dari mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah peserta didik memiliki kemampuan
berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-
karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa bangsa lain.
Kami juga berharap buku ini dapat bermanfaat bagi para guru dalam rangka menyampaikan
materi pendidikan kewarganegaraan. Mudah-mudahan pengalaman kami sebagai pendidik
bidang studi kewarganegaraan, yang diasah dengan berbagi pelatihan, bisa ditularkan kepada
rekan-rekan guru.
Namun begitu kami menyadari buku ini masih terdapat kekurangan. Atas dasar ini, kami
terbuka atas berbagai kritik dan masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki buku ini di
masa mendatang. Tak lupa kami menghaturkan terima kasih kepada Penerbit Hamudha
Prima Media, para editor, desainer, maupun penata halaman, atas kerja sama nya dalam
proses penerbitan buku ini.
Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca.
Solo, November 2006
Tim Penyusun
v
D I
aftar si
Kata Sambutan
Daftar Isi
Bab 1
Norma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara ____________
Bab 2
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama __________________
_
________________________________________________ iii
_____________________________________________________ vi
1
A. Norma Kebiasaan, Adat Istiadat
dan Peraturan dalam Masyarakat. ________________________________ 2
B. Hukum Bagi Warga Negara ______________________________________ 7
C. Penerapan Norma, Kebiasaan,
Adat Istiadat dan Peraturan ______________________________________ 13
Daftar Istilah ___________________________________________________ 17
Rangkuman ____________________________________________________ 17
Uji Kompetensi _________________________________________________ 19
21
A. Proklamasi Kemerdekaan ______________________________________ 22
B. Konstitusi Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama __________________ 29
C. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 _______ 36
D. Sikap Positif terhadap ma
kna Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama _________________________________________ 38
Daftar Istilah ___________________________________________________ 41
Rangkuman ____________________________________________________ 41
Uji Kompetensi ________________________________________________ 43
Kata Pengantar
________________________________________________ iv
vi
D I
aftar si
Bab 3
Hak Asasi Manusia _____________________________________________
Bab 4
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat __________________________
Glosarium
______________________________________________
Indeks
______________________________________________
Daftar Pustaka
______________________________________________
45
A. Hakikat Hukum dan Kelembagaan HAM ___________________________ 47
B. Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakan HAM _________________ 57
C. Menghargai Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM ________________ 62
Daftar Istilah __________________________________________________ 67
Rangkuman ___________________________________________________ 67
Uji Kompetensi
_____________________________________________ 69
71
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat ____________________ 72
B. Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
secara Bebas dan Bertanggung Jawab ______________________________ 79
Daftar Istilah ____________________________________________________ 86
Rangkuman
___________________________________________________ 86
Uji Kompetensi _________________________________________________ 87
Soal latihan
____________________________________________________ 89
96
98
99
1
PKn Kelas VII
Pernahkah kalian ditegur oleh guru karena mencontek atau diperingatkan oleh orang tua
karena tidak ijin saat pergi bermain? Bagaimana perasaan kalian? Tidak enak bukan? Memang,
dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai orang tua kita menegur, memberi hukuman kalau
ada yang berbuat salah. Tetangga, guru atau teman kita pun juga melakukan hal serupa. Tindakan
mereka ini seringkali membuat kita kesal. Mengapa mereka melakukan hal yang demikian? Apa
yang menjadi pedoman sehingga bisa mengatakan seseorang bersalah?
Tapi, jangan kesal dulu! Cobalah kalian renungkan! Pernahkan kalian membayangkan
hidup dalam situasi dan kondisi masyarakat yang carut marut, tidak ada sesuatu yang mengatur
hidup kita. Semua orang mempunyai kebebasan dalam bertindak meski harus melukai orang
lain. Tentu saja hidup menjadi tidak stabil, tidak ada lagi ketenangan menjalani kehidupan.
Nah, dalam masyarakat terdapat norma, aturan, adat-istiadat sebagai alat untuk mengatur
agar hidup dapat tertib dan teratur. Tata aturan bertingkah laku ini dibentuk oleh masyarakat.
Tujuannya agar hidup bisa teratur sehingga tindakan seseorang tidak merugikan orang lain. Norma
harus dijunjung tinggi, dibina dan dipertahankan sehingga keberadaannya tidak diremehkan .
Seperangkat aturan, norma, adat dan kebiasaan dalam masyarakat dibentuk berlandaskan
pada sistem budaya masing-masing. Jadi jangan heran, setiap kelompok masyarakat atau daerah
mempunyai norma, aturan, adat-istiadat yang berbeda. Nah, kita harus memahami, menyadari
dan menghargai perbedaan tersebut. Apalagi negara kita terdiri dari bermacam suku bangsa,
ada Minang, Jawa, Betawi, Dayak, Bali dan sebagainya. Tentu akan banyak sekali norma, adat-
istiadat yang ada di Indonesia.
Norma-Norma yang Berlaku
dalam Masyarakat Kita
Tujuan Pembelajaran:
Mendiskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat,
peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Menjelaskan hakikat dan pentingnya hukum bagi w
arga negara.
Menerapkan norma-norma kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan mampu
BAB
1
Kata kunci :
norma, kebiasaan, hukum, warga negara, sanksi
2
PKn Kelas VII
Dari penjelasan diatas kita menjadi paham pentingnya norma dan aturan. Tapi selain tahu
mengapa norma itu penting, kita juga harus memahami apa hakikat norma, kebiasaan, adat-
istiadat serta peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat dan negara serta bagaimana
penerapannya?
Agar mendapatkan gambaran, coba kalian simak peta konsep berikut ini.
A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istidat dan Peraturan dalam Masyarakat
1. Norma
a. Pengertian norma
Pernahkah kalian memberi sumbangan kepada seseorang yang membutuhkan?
Bagaima
na perasaan kalian dapat meringankan beban orang lain? Senang bukan?
Memang, apabila semua orang mempunyai kebiasaan membantu orang lain tentu hidup
ini akan lebih bermanfaat. Namun, terkadang banyak juga orang yang inginnya menang
Hakikat norma-norma ,
kebiasaan, adat-istiadat
peraturan yang berlaku
dalam masyarakat
Hakikat dan arti pentingnya
hukum bagi warga negara
Menerangkan norma-norma
kebiasaan, adat-istiadat,
peraturan yang berlaku
dalam bermasyarakat
berbangsa dan bernegara
Pengertian norma
Pengertian hukum
Macam-macam norma
Unsur-unsur, ciri-ciri hukum
dan tujuan hukum
Negara Indonesia adalah
negara hukum
Mewujudkan perilaku patuh
terhadap norma-norma
dan kebiasaan
Arti penting norma bagi
kehidupan manusia
Pembagian hukum
Sanksi hukum
Fungsi hukum
NORMA-NORMA
KEHIDUPAN DALAM
BERMASYARAKAT
BERBANGSA
DAN BERNEGARA
Peta Konsep
3
PKn Kelas VII
sendiri dan cenderung merugikan or-
ang lain. Misalnya, mencuri, menebang
pohon secara liar
, korupsi dan lain
sebagainya. Tindakan ini tentu hanya
menguntungkan bagi pelakunya dan
akan merugikan orang lain. Mengapa
hal ini bisa terjadi?
Seorang filsuf Yunani bernama
Aristoteles mengatakan bahwa
manusia selain makhluk individu ia juga
sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan kebutuhan
dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu membutuhkan
pertolongan orang lain dan hidup bersama orang lain.
Kondisi yang demikian apabila tidak ada panduan atau pedoman hidup sudah barang
tentu akan timbul perselisihan, gejolak bahkan sampai saling membunuh di antara sesama
manusia. Masyarakat membutuhkan
kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup.
Kaidah-kaidah inilah yang disebut norma.
Jadi, norma adalah kaidah atau ketentuan
yang dijadikan peraturan hidup, sehingga
mempengaruhi tingkah laku manusia
dalam kehidupannya baik di dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b. Macam-macam norma.
Dari penjelasan di atas kalian tentu
memahami bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan norma, aturan atau
petunjuk hidup untuk mengatur tingkah laku seseorang. Apa saja norma yang ada dalam
masyarakat? Ada beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat sesuai dengan
budayanya masing-masing. Norma yang secara umum berlaku di masyarakat,
diantaranya:
Gambar 1.1
Masyarakat membutuhkan kaidah, norma
yang disepakati bersama menjadi pedoman hidup.
Sumber :www.google.co.id
Definisi Norma
Norma adalah kaidah atau
ketentuan yang dijadikan peraturan
hidup, sehingga mempengaruhi
tingkah laku manusia dalam
kehidupannya baik di dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
4
PKn Kelas VII
1.) Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup manusia, berisi perintah dan larangan
yang berasal dari
Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Norma ini sebenarnya merupakan hukum dari Tuhan artinya barang siapa
mematuhi norma agama berarti mematuhi ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan
pahala. Sebaliknya melanggar norma agama berarti melanggar ketentuan Tuhan
dan akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.
Pelaksanaan norma ini didasari oleh keyakinan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan. Bagi orang yang memiliki kadar keimanan dan ketaqwaan tinggi
maka akan mematuhi norma-norma agama, sebaliknya jika kadar keimanan dan
ketaqwaan rendah akan melanggar norma agama atau ketentuan Tuhan. Norma
agama mengatur perbuatan manusia yang sangat luas yaitu menyangkut hubungan
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan sesama manusia
dan hubungan manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.
2.) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan, kaidah yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Norma ini sebenarnya
sudah ada sejak seseorang lahir dan terus ditanamkan secara turun-temurun. Norma
ini ada karena hakikat manusia sendiri yang memiliki kelebihan berupa akal, cipta
Gambar 1.2
Beribadah merupakan perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama
Sumber :www.google.co.id
Perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama antara lain :
1) Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah dan sopan.
3) Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.
4) Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.
5) Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.
5
PKn Kelas VII
perasaan dan kehendak sehingga tumbuh keinginan hidup rukun, saling mengasihi
dan saling menyayangi.
Prinsip untuk dapat
hidup rukun, saling menghormati, tidak mengganggu orang
lain, menimbulkan penderitaan kepada orang lain maupun melanggar hak orang
lain dianggap bertentangan dengan moral dan nilai dasar manusia atau kesusilaan.
Pelanggaran dari norma ini memang tidak ada sanksi
secara tegas dan nyata dari pihak manapun tetapi
seseorang yang melanggar moral, kesusilaan merasa
dirinya sendiri berdosa, takut dan menyesal. Contoh
perbuatan yang melanggar norma kesusilaan misalnya
anak yang berani pada orang tua, memperlihatkan
bagian tubuh terlarang di depan umum dan lain-lain.
3.) Norma kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari keyakinan
masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan
sebenarnya bersifat relatif dan sulit dibakukan. Norma
ini berkembang sesuai dengan budaya, nilai yang ada
dalam masyarakat tersebut. Ukuran kesopanan antara
masyarakat satu berbeda dengan masyarakat lain.
Suatu masyarakat biasanya memiliki kaidah-kaidah
tertentu yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baik harus
dilakukan dan sesuatu yang tidak baik/tidak pantas maka harus dihindarkan.
Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat
tertentu misalnya tata cara berbicara dengan orang, bertamu, pergaulan pria dan
wanita, makan, berpakaian, berjalan di depan orang dan lain-lain. Norma kesopanan
juga tidak memiliki sanksi yang tegas tetapi apabila melanggar norma ini menjadi
bahan pergunjingan masyarakat dan di mata masyarakat dipandang orang yang
tidak tahu tata krama.
Gambar 1.3
Norma kesopanan
biasanya mengatur tata cara atau
pergaulan masyarakat tertentu
misalnya tata cara
Sumber :Penerbit
Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan :
1) Menghormati orang yang sedang berbicara.
2) Berjalan di depan guru dengan menundukkan kepala.
3) Masuk rumah mengucap salam.
4) Menggunakan bahasa yang baik ketika berbicara dengan orang yang
lebih tua.
6
PKn Kelas VII
4.) Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan
resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari
perundangan-undangan yurisprodensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Norma hukum
bersifat memaksa artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat
penegak hukum. Berbeda dengan norma lain apabila dilanggar tidak ada tindakan
dari negara.
c.
Arti penting norma bagi kehidupan manusia
Kalian tentu telah memahami bahwa manusia adalah makhluk yang paling sempurna
diantara makhluk Tuhan lainnya. Manusia memiliki derajat yang mulia karena memiliki
akal dan berbudaya. Karena kelebihan tersebut manusia berbeda dengan makhluk
lainnya. Binatang tidak memiliki budaya dan kaidah-kaidah dalam kehidupannya.
Kehidupan manusia yang berbudaya terlihat dari adanya kaidah-kaidah atau tatanan
demi kesejahteraan hidupnya. Kaidah-kaidah hidup seperti norma yang mengatur hidup
manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan. Apa saja arti penting norma bagi
kehidupan?
Tugas
1.1
Arti penting norma bagi kehidupan manusia yaitu :
a. Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara.
b. Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan
lain yang mengganggu orang lain, keamanan dan ketertiban umum.
c. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
d. Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum
dan memiliki akhlak mulia
1
2
3
4
5
Agama
Hukum
Kesusilaan
Kebiasaan
Kesopanan
..............................
..............................
..............................
..............................
..............................
..............................
..............................
..............................
..............................
..............................
................
................
.................
.................
.................
NO NORMA SUMBER NORMA PEMBERI SANKSI SIFAT
Setelah mempelajari materi di atas, coba kalian kerjakan di buku tugasmu
dengan format seperti di bawah ini
7
PKn Kelas VII
2. Norma kebiasaan
Sumber dari norma kebiasaan adalah adat-istiadat masyarakat. Kebiasaan sebenarnya
tidak termasuk norma, namun para ahli hukum dan sosiologi menggolongkan ke dalam
norma. Kebiasaan merupakan tradisi masyarakat tertentu yang biasanya berupa kegiatan-
kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Karena kebiasaan-kebiasaan ini
juga dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, serasi, maka digolongkan
sebagai norma masyarakat disebut tradisi atau adat istiadat.
Norma ini juga tidak bersifat tegas, sanksinya tidak jelas tetapi sebagian besar
masyarakat Indonesia memiliki tradisi tertentu yang dipatuhi oleh warga masyarakat.
Jika tidak mematuhinya sering mendapat sanksi misalnya dikucilkan dalam kehidupan
masyarakat
.
3. Adat Istiadat (Customs)
Setiap daerah memiliki kebiasaan yang diyakini dan dipatuhi secara turun-temurun.
Kebiasaan-kebiasaan inilah yang disebut adat-istiadat. Melaksanakan adat istiadat
merupakan bentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai yang berlaku di lingkungannya.
Ada istiadat dipandang penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan
sosial.
Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapat sanksi. Bentuk
sanksi yang biasa diterapkan adalah dikucilkan dalam pergaulan di masyarakatnya.
Penerapan adat banyak dijumpai di dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Contohnya di tengah kehidupan masyarakat khususnya Jawa, terdapat suatu kepercayaan
bahwa kehidupan terdiri atas beberapa tahap yang harus dilalui dengan seksama. Apabila
seseorang menginjak tahap berikutnya, biasanya diadakan upacara-upacara khusus. Suatu
contoh adalah bila orang menginjak dewasa, perkawinan dan lain sebagainya, pada peristiwa
itu akan diadakan upacara-upacara tertentu, dalam masyarakat Jawa dikenal dengan
slametan
.
Kalian tentu bisa memberikan contoh yang lain, sebab seperti diketahui bersama bahwa
setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat dan budaya yang berbeda-beda. Salah
satu perbedaan tersebut adalah dalam hal cara berpakaian. Cara berpakaian merupakan
Kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat yaitu :
a. Ada serentetan sikap tindak sejenis yang jumlahnya tergantung keadaan
b. Kebiasaan yang lama dapat ditinggalkan
c. Kebiasaan yang lama itu merupakan kebiasaan anggota masyarakat suatu
bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu
d. Kebiasaan yang lama itu harus berdasarkan atas kesadaran hukum
8
PKn Kelas VII
adat dan kebiasaan yang hidup di lingkungan masyarakat kita. Di beberapa tempat di
Indonesia cara berpakaian merupakan sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan adat.
Misalnya yang dilakukan masyarakat suku Badui yang terdapat di Banten, mereka biasanya
menggunakan warna pakaian yang serba hitam untuk kegiatan sehari-hari. Pakaiannya
pun dijahit dengan sangat sederhana. Pakaian mereka berbeda dengan masyarakat di
Papua, Sumatera maupun Jawa. Hal itu semua merupakan cerminan beragamnya budaya
yang kita miliki. Itulah keberagaman adat dan kebiasaan yang hidup di masyarakat kita
yang perlu kita banggakan dan lestarikan.
4. Peraturan
Setelah mempelajari materi diatas kalian tentu telah memahami norma, kebiasaan dan
adat istiadat sebagai pedoman kita dalam bertingkah laku sehari-hari. Selain hal-hal diatas
ada pedoman lain yaitu peraturan. Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang
berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur
. Peraturan dibuat agar
ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib.
Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana
sampai peraturan yang kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita
taaati. Misalnya menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu
orang tua mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita
akan ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan sekolah
ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus
mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah
pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita
melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan
sanksi hukum.
Bagaimana peraturan dalam kehidupan bernegara? Di negara kita terdapat
tata urutan peraturan perundangan-undangan yang telah ditentukan. Menurut
UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundangan-undangan adalah
sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Dasar 1945
b.
Undang-Undang
c.
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
d.
Peraturan Daerah
9
PKn Kelas VII
Nah, dari penjelasan diatas kita dapat memetik pelajaran bahwa sebagai anggota masyarakat
dan sebagai warga negara yang baik kita harus menaati norma, kebiasaan, adat istiadat dan
peraturan yang ada. Jika semua warga masyarakat mengikuti dan menaati ketentuan yang
ada tersebut maka akan tercipta masyarakat yang tertib, teratur
, tenteram dan damai.
B. Hukum bagi Warga Negara
Coba teman-teman cermati gambar
di samping, suasana perempatan jalan
yang sangat sibuk, namun arus lalu
lintas bisa tertib dan teratur.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Tentu
karena ada aturan tentang lalu lintas,
selain itu setiap pengguna jalan juga
mematuhinya. Apa jadinya kalau tidak
ada aturan lalu lintas? Atau masyarakat
tidak mematuhi aturan tersebut? Jalan-
jalan akan ruwet, bisa terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dari ilustrasi di atas kita bisa belajar bahwa dalam kehidupan ini kita memerlukan
aturan dan harus dipatuhi. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai beragam
aturan misalnya di sekolah, di rumah, di jalan raya dan dimana saja kita berada. Semua
aturan tersebut diciptakan agar
terwujud ketertiban.
Jika dalam masyarakat terdapat
aturan, bagaimana dengan negara?
Setiap negara juga mempunyai aturan
tersendiri yang disebut dengan hukum,
tak terkecuali Indonesia. Sebagai
contoh undang-undang lalu-lintas
yang dibuat oleh negara untuk
mengatur setiap hal yang berkaitan
dengan lalu lintas. Peraturan
perundang-undangan merupakan norma hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Apa
sebenarnya pengertian hukum?
Gambar 1.6
Untung ada peraturan lalu lintas, pengguna
jalan jadi tertib dan teratur. Apa jadinya kalau ada yang
tidak mematuhi lampu lalu lintas?
Sumber :www.google.co.id
Untuk diingat
Manusia hidup tanpa norma bagaikan
kehidupan binatang di hutan rimba yang kuat
akan memakan binatang yang lemah. Manusia
sebagai makhluk Tuhan dibatasi oleh norma
agama, sebagai warga negara dibatasi norma
hukum, sebagai makhluk sosial dibatasi norma
kesusilaan, kesopanan dan kebiasaan/adat
10
PKn Kelas VII
1. Pengertian hukum
Setiap negara tentu mempunyai aturan selain untuk melindungi warga negara, juga
menjadi pedoman perilaku warga negaranya. Begitu juga dengan Indonesia, pasal 1 ayat
3 UUD 1945, menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti,
dalam kehidupan bernegara ada aturan yang menjadi pedoman. Setiap warga negara
wajib mematuhi hukum tersebut termasuk warga negara asing yang sedang berada dalam
negara tersebut. Dalam benak kalian tentu muncul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan
hukum?
Seorang ahli sosiologi hukum bernama Soerjono Soekanto mangatakan ada beberapa
pengertian hukum, yakni :
a) Ilmu pengetahuan.
b) Sistem ajaran tentang keyakinan.
c) Norma atau kaidah, yakni patokan perilaku pantas yang diharapkan.
d)
Tata hukum yakni hukum positif tertulis.
e) Ilmu petugas atau pejabat.
f) Keputusan pejabat atau penguasa.
g) Proses pemerintah.
h) Perilaku teratur dan unik.
i) Jalinan nilai.
j) Seni.
Mengikuti pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa kita bisa memberikan pengertian
hukum sesuai dengan konteks apa kita membicarakannya. Salah seorang ahli hukum
bernama Ultecht, dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia,
memberikan pengertian, hukum adalah
himpunan-himpunan peraturan-
peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat dan kerena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
Sedangkan JCT Simorangkir dan
Woejono Sastropranoto, hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-
badan resmi yang berwajib dan bagi
yang melanggar diambil tindakan.
Pendapat lain tentang pengertian hukum :
1) Grotius, dalam De Jure Belli ac Facis, tahun
1625. Hukum adalah peraturan tentang
moral yang menjamin keadilan.
2)
Van Volenhonven, dalam Het Adatrecht
van Nederlands Indie. Hukum adalah
suatu gejala dalam keadaan bentur dan
membentur tanpa henti-hentinya dengan
gejala-gejala lainnya.
11
PKn Kelas VII
Dari pengertian di atas kita mendapatkan kesimpulan, pengertian hukum secara umum
adalah seperangkat ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan resmi untuk mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat. Ketentuan yang berisi perintah dan larangan itu harus
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Bagaimana jika seorang warga negara
melanggar hukum?
Hukum juga memuat sanksi yang akan dikenakan terhadap pihak yang melanggar
.
Sanksi yang diterapkan tentu berbeda-beda, ada yang berat ada yang ringan, tergantung
tingkat kesalahan atau pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut
harus berani memikul resiko untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Agar hukum yang berlaku dalam masyarakat diterima dan dipatuhi oleh
setiap anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat.
2. Unsur-unsur dan Ciri-ciri Hukum
Dari pengertian di atas kita dapat mengetahui unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum.
3. Tujuan dan Fungsi Hukum
Di sekolah kalian pasti ada aturan mulai dari jam masuk sekolah, berpakaian sampai
hal-hal yang menyangkut kegiatan ekstra kurikuler
. Sebetulnya aturan tidak hanya di
sekolah, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga ada aturan, hukum yang
mengatur agar kehidupan ini berlangsung tertib. Nah, hukum dibentuk tentu bukan tanpa
tujuan. Apa saja tujuannya?
Secara umum unsur-unsur hukum terdiri dari:
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Bersifat memaksa.
d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sedangkan, ciri-ciri hukum, antara lain
a) Adanya perintah dan/atau larangan.
b) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan hukum antara lain:
a) Mengatur tata tertib masyarakat.
b) Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Menjamin adanya kepastian hukum.
d) Terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
12
PKn Kelas VII
Hukum dibuat untuk dipatuhi seluruh masyarakat agar kehidupan bisa berjalan tertib.
Hukum tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya jika individu tidak mematuhinya.
Apa
saja fungsi hukum?
Menurut Bachsan Mustofa, tiga fungsi utama hukum yakni:
a) Menjamin kepastian hukum.
Hukum dalam konsep dan dalam praktiknya memberikan jaminan bagi anggota
masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-
wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi peraturan
tersebut. Dengan adanya hukum manusia memiliki pedoman dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan panduan, tuntunan atau
pedoman bagi warga negara sesuai dengan profesinya serta pedoman bagi para
penyelenggara negara.
Dengan adanya hukum dapat diketahui perbuatan yang benar yaitu perbuatan yang
sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak sesuai
dengan hukum akan diambil
tindakan tegas oleh alat negara
sebagai penegak hukum.
b) Menjamin keadilan sosial
Dibentuknya sebuah aturan
hukum diharapkan mampu
memberikan keadilan dan per-
lakuan yang adil bagi setiap ang-
gota masyarakat dalam segala
aspek kehidupan. Hukum me-
nempatkan manusia dalam ke-
dudukan yang sederajat tidak
membedakan-bedakan go-
longan, ras, agama maupun
suku bangsa sehingga mampu
menciptakan keadilan di dalam
kehidupan masyarakat.
c) Fungsi pengayoman
Memiliki arti bahwa hukum
a. Menurut De Gaay Fartman :
- Hukum itu mengatur, menciptakan kata.
- Hukum menimbang kepastian yang satu dengan
yang lain.
- Hukum memberikan kebebasan.
- Hukum menciptakan tanggung jawab.
- Hukum memidana.
b. Menurut Iskandar :
- Hukum sebagai kontrol sosial
- Hukum sebagai alat perubahan sosial
c. Menurut Hoebel :
- Menetapkan pola hubungan antara anggota
masyarakat dengan menunjukkan jenis tingkah
laku yang diperbolehkan dan dilarang.
- Menentukan alokasi wewenang memerinci siapa
yang boleh memaksa, siapa yang tepat dan
efektif.
- Menyelesaikan sengketa.
- Memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan
yang berubah esensial anggota masyarakat.
Fungsi lain dari Hukum
13
PKn Kelas VII
mampu memberikan pengayoman atau
perlindungan bagi setiap anggota
masyarakat, baik terhadap jiwa, badan
maupun segala hak yang dimilikinya.
Dari beberapa pendapat di atas
dapat diambil kesim
pulan bahwa fungsi
hukum adalah mengatur perhubungan
hukum dalam pergaulan masyarakat,
antar orang, antar orang dengan negara,
antar lembaga negara. Hukum menga-
tur dengan tegas dan adil hak dan ke-
wajiban warga negara. Dengan penga-
turan yang jelas dan adil antara hak dan kewajiban warga negara ini diharapkan tidak
terjadi pelanggaran hak dan kewajiban oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu hukum melindungi hak-hak warga negara dan melindungi pihak yang lemah
dari penindasan pihak-pihak yang kuat. Dengan perlindungan hak-hak warga negara
ini akan mampu menciptakan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang. Hukum
berfungsi integratif sebagai instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar manusia,
mengurangi konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan masyarakat
4. Pembagian Hukum
Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum tersebut biasanya
dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya yang sedang berlaku. Untuk
memahami lebih mendalam tentang pembagian hukum kalian bisa mempelajari uraian
berikut ini.
a) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
1
) Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum di dalam Peraturan
Perundang-undangan.
2) Kebiasaan, yaitu hukum yang dijumpai suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan
atau adat-istiadat yang diyakini dan ditaati oleh anggota dan para
masyarakat.
3) Traktat, yaitu hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu
perjanjian.
4) Yuris Prodensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Gambar 1.7
Hukum berfungsi integratife sebagai
instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar
manusia, mengurangi konflik dan melancarkan proses
interaksi pergaulan masyarakat
Sumber :www.google.co.id
14
PKn Kelas VII
b) Menurut isinya, hukum dapat dibagi :
1
) Hukum Publik ( Hukum Negara ) adalah hukum yang mengatur bentuk
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan negara. Hukum publik
antara lain :
- Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk susunan atau
struktur dari suatu negara serta hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan
negara satu sama lain dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
-
Hukum administrasi negara yaitu hukum yang menguji hubungan hukum istimewa
yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan
tugas istimewa mereka.
-
Hukum pidana yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung
larangan dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar larangan
itu.
2) Hukum Privat ( Sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan
perorangan. Hukum Privat antara lain :
- Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang lainnya.
- Hukum Dagang (Perniagaan) yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.
c) Hukum menurut bentuknya dapat dibagi :
1) Hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (Peraturan
Perundangan) seperti UU dan Peraturan Pemerintah.
2) Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
d) Hukum menurut waktu berlakunya, dibagi :
1) Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang ini dan di daerah
tertentu.Hukum ini sering disebut hukum positif.
2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang. Hukum ini disebut juga hukum yang dicita-citakan.
3) Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di setiap tempat dan
pada setiap saat. Hukum ini berlaku kapan saja dan dimana saja.
e) Hukum menurut sifatnya
Hukum menurut sifatnya dapat digolongkan menjadi :
1) Hukum yang bersifat memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
tidak dapat dikesampingkan dan bagi orang-orang yang berkepentingan tidak
boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
15
PKn Kelas VII
Hukum ini mempunyai paksaan yang mutlak.
2
) Hukum yang bersifat mengatur, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaima
napun dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah
pihak. Dapat menyelesaikan masalah dengan peraturan yang dibuat sendiri
dan peraturan hukum yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan tidak
perlu dijalankan.
f) Hukum menurut tempat berlakunya, dapat digolongkan :
1) Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subyek
hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
3) Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara asing.
g) Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, dapat digolongkan
1) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang ber wujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Termasuk hukum material adalah
hukum pidana dan hukum perdata.
2) Hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara,
mempertahankan hukum material. Adapun yang termasuk hukum formal
adalah hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Bagi setiap orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukuman. Kepada
setiap orang yang melanggar hukum publik diberi sanksi yang tegas. Bagi para pelanggar
hukum privat (sipil) akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari
pihak yang merasa dirugikan. Sanksi pelanggar terhadap hukum publik akan terbentuk
hukuman penjara, sedangkan terhadap pelanggar hukum privat bentuk sanksinya berupa
denda.
C. Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan
Setiap hari Jum'at, sekolah si Bayu selalu mengadakan gotong-royong membersihkan
lingkungan sekolah. Karena ada kegiatan gotong-royong jam pelajaran dimulai pukul 07.30.
tidak seperti biasanya yang dimulai pukul 07.00. Inilah aturan yang diterapkan di sekolah
Bayu. Sebagai konsekuensinya, setiap yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi.
Kebetulan hari Jum'at kemarin Bayu, datang terlambat. Dia sampai sekolah sudah jam
07.05 akhirnya terlambat mengikuti kegiatan gotong-royong. Meski ia anak kepala sekolah,
tetap harus menerima hukuman. Bayu pun sedikit kesal, terlambat lima menit saja harus
mendapat hukuman. Tapi, Bayu menyadari kesalahan memang ada pada dirinya. Aturan
tetap ditegakkan sama kepada siapapun, tidak membeda-bedakan latar belakang keluarga
16
PKn Kelas VII
maupun kedudukan.
Norma, aturan, hukum dibuat untuk melindungi hak asasi, mengatur pola hubungan
dalam tata pergaulan masyarakat dan menciptakan keadilan. Untuk itu dibutuhkan
kesadaran hukum agar dapat menjalankan hukum dan peraturan dengan baik. Kesadaran
hukum adalah kemauan untuk mematuhi hukum yang berlaku sebab jika ketentuan-
ketentuan yang berlaku dilanggar akan merugikan keteraturan hidup bermasyarakat.
T
entu kita tidak ingin dalam masyarakat berlaku adanya “homo homini lupus” artinya
manusia yang satu akan menjadi pemangsa manusia yang lain. Sikap patuh terhadap
norma, kebiasaan adat istiadat, hukum yang berlaku hendaknya kita laksanakan dalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Bagaimana
penerapan sikap patuh terhadap norma, kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara?
1. Lingkungan keluarga
Penerapan norma, aturan dapat dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terkecil dan
terdekat. Di dalam lingkungan keluarga terdapat aturan-aturan yang mengatur hak dan
kewajiban anggota keluar
ga masing-masing. Aturan hukum yang berada di lingkungan
keluarga merupakan hukum yang tidak tertulis.
Beberapa bentuk penerapan norma, aturan dan sikap yang mencerminkan kepatuhan
terhadap peraturan yang ada dalam
keluarga, diantaranya:
a) Mentaati aturan dalam keluarga.
b) Menjaga nama baik keluarga.
c) Menghormati orang tua.
d) Saling menunjukkan sikap kasih
sayang.
e) Saling membantu sesama anggota
keluarga.
f) Membantu pekerjaan orang tua.
g) Mentaati nasehat orang tua.
2. Lingkungan sekolah
Setiap sekolah mempunyai aturan yang mengatur semua warga sekolah, aturan ini
disebut tata tertib sekolah.
Tata tertib yang dibuat sekolah berlaku untuk lingkungan sekolah,
wajib ditaati oleh komponen sekolah. Untuk menaati tata tertib diperlukan adanya kesadaran
yang tinggi. Tata tertib ini dibuat untuk ketertiban dan keamanan sekolah. Sebagai siswa
Gambar 1.8
Penerapan aturan di lingkungan sekolah
dalam bentuk menjaga ketertiban dan nama baik sekolah
Sumber :www.google.co.id
17
PKn Kelas VII
yang menjadi bagian dari komponen sekolah harus mematuhi tata tertib yang berlaku di
sekolah.
Penerapan norma, aturan dan sikap yang mencerminkan adanya sikap patuh terhadap
tata tertib di sekolah dapat diwujudkan melalui cara-cara :
a)
Tidak terlambat datang di sekolah.
b) Saling menghormati antara sesama teman.
c) Menghormati bapak, ibu guru, kepala sekolah maupun karyawan.
d) Menggunakan pakaian seragam sekolah.
e) Menjaga ketertiban sekolah.
f) Mengerjakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan.
g) Rajin belajar.
h) Mengikuti upacara bendera.
i) Mengikuti pelajaran dengan kesungguhan hati.
j) Menjaga nama baik sekolah.
3. Lingkungan masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai aturan-aturan yang berlaku, ada yang tertulis
dan tidak tertulis (kebiasaan).
Aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat dibuat untuk
mengatur dan melindungi hak dan kewajiban
serta kepentingan masyarakat itu sendiri.
Sebagai warga masyarakat kita wajib
mematuhi peraturan yang berlaku.
Sikap yang mencerminkan adanya
kepatuhan terhadap peraturan dalam
masyarakat dapat diwujudkan dengan sikap-
sikap sebagai berikut :
a) Menghormati dan mematuhi tata cara
atau kebiasaan setempat.
b) Tidak membuat keonaran.
c) Patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
d) Menjaga kebersihan lingkungan.
e) Gotong royong.
f) Menjaga nama baik masayarakat.
g) Tidak membuang sampah sembarang tempat.
Gambar 1.9
Seseorang yang mau terlibat dalam
kegiatan gotong-royong menunjukan sikap patuh
kepada paraturan dalam masyarakat.
Sumber :www.google.co.id
18
PKn Kelas VII
4. Lingkungan bangsa dan negara
Hukum dalam kehidupan berbangsa dan
berneg
ara sangat penting, karena hukum dapat
dipergunakan sebagai alat untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan. Kita sebagai warga
negara Indonesia berkewajiban untuk
mematuhi hukum. Hanya dengan hukum,
kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.
Siapa yang benar-benar terbukti melanggar
hukum harus diberi sanksi yang tegas. Arti
penting kebenaran dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut :
1. Untuk menghindari tindakan kesewenang- wenangan.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Memperoleh perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.
4. Mewujudkan masyarakat yang tertib dan tentram.
Penerapan norma, aturan, hukum dan sikap yang mencerminkan patuh terhadap
peraturan hukum dalam lingkungan berbangsa dan bernegara adalah :
1. Membayar pajak tepat pada waktunya.
2. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
3. Membawa SIM, STNK dan Helm apabila bermotor.
4. Menghormati aparat penegak hukum.
5. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
6. Menjaga kekayaan negara.
7. Menjaga keselamatan bangsa dan negara.
1.1
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai seseorang atau kelompok
yang masih saja tidak mau menaati aturan terutama karena kurangnya
kesadaran hukum. Mengapa hal ini masih saja terjadi dan bagaimana
solusinya? Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum? Carilah
informasi dari koran, majalah, internet contoh perilaku yang tidak menaati
hukum. Diskusikan dengan kelompokmu. Hasil diskusi dipresentasikan
di depan kelas
Gambar 1.10
Membayar pajak tepat waktu me-
rupakan bentuk sikap patuh terhadap peraturan
negara.
Sumber :www.google.co.id
19
PKn Kelas VII
1. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga
mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik di dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Ada beberapa macam norma yang berlaku di masyarakat sesuai dengan budayanya
masing-masing. Norma yang secara umum berlaku di masyarakat, diantaranya:
a. norma agama
b. norma kesopanan
c. norma kebiasaan
d. norma kesusilaan
e. norma hukum
3. Arti penting norma bagi kehidupan manusia yaitu :
a. Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan
lain yang mengganggu orang lain, keamanan dan ketertiban umum.
c. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang.
d. Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar
hukum dan memiliki akhlak mulia.
4. Hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Sikap patuh terhadap norma, kebiasaan adat istiadat, hukum yang berlaku
hendaknya kita laksanakan dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara.
Rangkuman
20
PKn Kelas VII
A. Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar !
1. Menurut kodratnya manusia adalah makhluk .......
a. Individu dan Sosial
b. Individu dan Pribadi
c. Sosial dan Masyarakat
d. Perorangan dan individu
2. Kaidah hidup masyarakat yang mengatur tata pergaulan dalam kehidupan masya
rakat adalah ....
a. Norma hukum
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma agama
3. Semua norma yang ada
dalam masyarakat pada prinsi
pnya mempunyai kesamaan
yaitu berisi ......
a. Sanksi yang tegas
b. Larangan untuk hidup
c. Paksaan yang mengikat
d. Peraturan hidup bermasyarakat
4. Pengertian hukum adalah ....
a. Seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam masyarakat
b. Seperangkat ketentuan yang memberi jaminan kepada kelompok orang
c. Ketentuan-ketentuan yang mengatur terhadap kehidupan keluarga
d. Peraturan yang timbul karena adanya pelanggaran hukum
5. Di bawah ini yang termasuk unsur-unsur hukum adalah .....
a. Bersifat memaksa
b. Sanksi hukum adanya jaminan
c. Sifat hukum yang elastis
d. Sanksi kurang pasti
Uji Kompetensi
21
PKn Kelas VII
6. Berdasarkan isinya hukum dapat digolongkan menjadi hukum ....
a. Pidana dan Publik
b. Publik dan Privat
c. Formal dan Material
d. Memaksa dan Mengatur
7. Ius Constituendum dan Lex Naturalis merupakan bagian dari hukum menurut ...
a. Maknanya
b. Hakikatnya
c. Sifatnya
d.
Waktu Berlakunya
8. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal
....
a. 1 ayat 1
b. 1 ayat 2
c. 1 ayat 3
d. 1 ayat 4
9. Negara hukum adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraannya berdasarkan
....
a. Hukum
b. Undang-undang
c. Pemerintah
d. Kekuasaan
10. Banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya karena adanya ......
a. Kendaraan bermotor semakin meningkat
b. Kurangnya kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas
c. Jalannya semakin menyempit dan padat
d. Semakin ramainya jalan raya
Uji Kompetensi
22
PKn Kelas VII
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar !
1. Bagaimana caranya agar kehidupan bersama tidak saling berbenturan?
2.
Apa yang terjadi jika setiap orang boleh mewujudkan keinginannya dalam bentuk
tindakan yang sebebas-bebasnya?
3. Sebutkan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat!
4. Apa saja yang termasuk unsur hukum?
5. Sebutkan tiga contoh sikap yang patuh terhadap hukum negara!
Uji Kompetensi